Dapur Si Nenek Adalah Situs kuliner dengan berbagai macam Resep masakan Khas indonesia. membedah bumbu-bumbu dan Rempah-rempah masakan baik masakan tradisional dan modern. Temukan segala Resep masakan dan Minuman Terlezat anda !

Ini Tekniknya Ini Caranya Mana Hasilnya ? Mencegah Pelanggaran Pidana dan Kode Etik PIlkades (Lewat Media Sosial)

Kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di kota kudus akan segera dimulai,  tinggal menunggu beberapa hari lagi Kampanye pilkades di kota kudus tentunya akan memberikan efek positif dalam pola demokrasi di kota kretek tersebut. antusiasme warga dalam menggusung bakal calonnya sangat tinggi. terbukti ada beberapa desa di kudus yang bakal calonnya lebih dari 5-20 orang. tentunya panitia pilkades akan sangat sulit jika bakal calonnya sebanyak itu. selain itu di khawatirkan dengan terlalu banyaknya calon maka konsentrasai warga akan terpecah. apalagi jika warga desa menggusung calonnya dengan sistem politik bebsa. maka bisa di pastikan akan mengakibatkan benturan pradigma antar warga dan memicu suasana yang tidak kondusif di masyarakat.
Hasil gambar untuk etika pemilu di media sosial
Ketakutan akan adanya perbedaan pandangan antar warga di sektor rill masyarakat tentunya akan menjadi pusat perhatian bagi bawaslu kudus. bawaslu di harapkan dapat menjadi badan pengawas yang memberikan kesempatan pada team pendukung calon untuk menyampaikan visi misi jagoannya sesuai dengan koridor demokrasi. selain sektor rill ada pula ketakutan terjadi benturan di sektor media sosial dan media masa. baik itu facebook, instagram dan media sosial yang lain. tentu saja penggunaan media sosial di pesta demokrasi desa akan sangat masif dilakukan karena orang kudus sudah pada melek teknologi. maka dari itu penulis akan memberikan sedikit pencegahan dan himbauan akan terjadinya pelanggaran pidana dan kode etik di media masa dan media sosoial.

pada konteks ini penulisa akan memberikan sedikit pencerahat terkait apa saya yang di larang dalam kampeny pilkades baik itu di sektor nyata maupun disektor media sosial yang tentunya berdasarkan undang-undang pasal 57. nah Adapun beberapa aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye yang dilarang adalah sebagai berikut :

Pada pasal 57
(A) pelaksana kampanye dilarang meliputi, mepersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
(B) Melakukan Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
(C) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan calon yang lain. 
(D) mengangu ketertiban umum,
(E) Mengancam untuk melakukan kekerasan atau mengajurkan pengunan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan calon lainnya.
(F) Merusak atau menghilangkan  alat peraga kampanye calon lain.
(G) Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
(I) Membawa atau menggunakan gambar atau atribut calon lain,
(J) Menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. 

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kampanye calon kepala desa. Kepala desa yang masih aktif, perangkat desa dan anggota BPD dilarang mengikuti kampanye tersebut.Sangat dilarang mengikuti kampanye.

Sedangkan pada pasal 58 berbunyi,  pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 57, ada tiga sanksi.

1. Peringatan tertulis
2. pembekuan atau pembubaran kegiatan
3. dan dilaporkan kepada pihak berwajib

Selain pasal diatas jika ada warga kedapatan melanggar dengan melakukan black campain di sosial media maka bukan tidak mungkin jika akan di kenakan pasal tentang undang undang ITE.

Demikian himbauan yang bisa penulis berikan untuk menyambut pilkades serentak di kudus. tolong berhati-hatilah dalam berkampanye baik di sektor rill maupun sektor sosial media. karena yang penulis tahu sistem demokrasi di kudus adalah mengedepankan prinsip gotong royong. semoga kita dapat bijak dalam bermedia sosial. sekaian terima kasih salam damai tuhan memberkati

G+

0 Komentar untuk "Ini Tekniknya Ini Caranya Mana Hasilnya ? Mencegah Pelanggaran Pidana dan Kode Etik PIlkades (Lewat Media Sosial)"

Back To Top